Dishub Lingga

Tugas

1. Menyusun kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan untuk Kabupaten Lingga.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan sistem angkutan darat, laut, dan penyeberangan antar pulau.

3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, operator kapal penyeberangan, dan pelaku usaha transportasi guna menjamin keterpaduan moda transportasi.

4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek, terminal penyeberangan, dermaga rakyat, dan fasilitas pendukung transportasi.

5. Mengatur, mengawasi, dan menertibkan arus lalu lintas jalan dan pelayaran kecil demi keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

6. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan perhubungan di wilayah Kabupaten Lingga.

7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana Satuan Pelaksana UPPD di tingkat kecamatan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan lalu lintas darat, pelayaran, dan sarana prasarana perhubungan.

b. Pelaksanaan program pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas jalan, dermaga, serta fasilitas penunjang transportasi.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perhubungan di wilayah Kabupaten Lingga.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan darat, izin trayek laut, izin dermaga, dan izin parkir.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban arus lalu lintas jalan dan arus pelayaran lokal.

f. Koordinasi dan pembinaan terhadap operator angkutan desa, kapal penyeberangan, dan jasa transportasi swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan Lingga.

h. Pelaksanaan evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan perhubungan, termasuk program e-ticketing dan e-parking.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Lingga sesuai bidang perhubungan.